TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok BPBD Kabupaten Indramayu :

  1. BPBD meerupakan bagian dari perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah  dan bertanggung jawab kepada Bupati;
  2. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana;
  3. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  4. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati;
  6. Mengendalikan, mengumpulkan dan penyalurkan barang dan barang;
  7. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.

Fungsi BPBD Kabupaten Indramayu :

  1. Perumusan dan  penetapan  kebijakan penanggulangan  bencana  dan  penanganan pengungsi  dengan  bertindak  cepat  dan tepat, efektif dan efisien; dan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan  kegiatan penanggulangan  bencana  secara  terencana, terpadu dan menyeluruh.

 

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Indramayu Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Tatakelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu.