Tugas Pokok BPBD Kabupaten Indramayu :
- BPBD meerupakan bagian dari perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati;
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati;
- Mengendalikan, mengumpulkan dan penyalurkan barang dan barang;
- Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
Fungsi BPBD Kabupaten Indramayu :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.