BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat pada prabencana. Bidang PK memiliki fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat pada prabencana;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat pada prabencana;
  3. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat pada prabencana.;
  4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat pada prabencana;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi :

  • Kelompok Substansi Pencegahan
  • Kelompok Substansi Kesiapsiagaan
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Indramayu Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Tatakelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu.