BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.  Bidang RR memiliki fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  3. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi :

  • Kelompok Substansi Rehabilitasi;
  • Kelompok Substansi Rekonstruksi.

 

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Indramayu Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Tatakelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu.