SEKRETARIAT

Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang bertugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama dan  mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
  2. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
  3. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
  4. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangan bencana;
  5. pengumpulan data dan informasi kebencanaan;
  6. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu membawahi :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Kelompok Substansi Perencanaan dan Evaluasi;
  • Kelompok Substansi Keuangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian  yang bertugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup BPBD dan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Badan;
  2. pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Indramayu Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi Tatakelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu.