RAKORNAS PENANGGULANGAN BENCANA 2024

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu turut menghadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2024, hal ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan dan respons terhadap penanggulangan bencana di Indonesia khususnya Kabupaten Indramayu. Dalam acara yang berlangsung di Kota Bandung pada tanggal 23-24 April 2024, BPBD Kabupaten Indramayu berpartisipasi  pertukaran informasi mengenai strategi penanggulangan bencana melalui sidang komisi baik secara langsung maupun secara daring melalui Zoom.

Puncak acara Rakornas PB 2024, yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, menekankan pentingnya pengembangan teknologi dan inovasi dalam menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks, terutama di tengah dampak perubahan iklim global. BPBD Kabupaten Indramayu, dengan kehadirannya, menunjukkan komitmennya untuk berkolaborasi dan berkontribusi dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional.

 

Arahan Wakil Presiden RI

 

Rumusan Rakornas PB 2024

Dari acara tersebut diperoleh rumusan sebagai berikut :

  1. Memperkuat kerjasama para pihak dalam pengembangan teknologi dan inovasi di bidang kebencanaan dengan memperhatikan karakteristik risiko
    bencana, kearifan lokal, dan ketersediaan sumber daya dalam rangka mendorong industrialisasi teknologi di bidang kebencanaan;
  2. Meningkatkan kualitas dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana melalui inisiatif kolaborasi dan kemitraan berdasarkan
    Rencana Aksi Pemenuhan SPM, serta Mendorong BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Bappeda untuk melakukan sinkronisasi program dan anggaran penanggulangan bencana di daerah agar selaras dengan perencanaan di pusat (BNPB);
  3. Melakukan upaya penguatan kapasitas personil, sumberdaya dan kelembagaan penanggulangan bencana melalui transformasi tata kelola, peningkatan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pembangunan sarana prasarana, secara bertahap, berjenjang, dan berlanjut;
  4. Memperkuat tata kelola kedaruratan dan logistik, serta meningkatkan sistem kesiapsiagaan bencana yang terintegrasi dalam suatu sistem berbasis teknologi informasi.
  5. Mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategi pembiayaan alternatif (termasuk Pooling Fund Bencana) untuk pra, darurat, dan pasca bencana dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan risiko bencana di daerah, serta memperhatikan tata kelola anggaran kebencanaan yang akuntabel;
  6. Mendorong implementasi Satu Data Bencana Indonesia (SDBI) sebagai Big Data dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan monitoring evaluasi sistem nasional penanggulangan bencana secara komprehensif dan terukur, selaras dengan komitmen percepatan digitalisasi layanan pemerintah.
  7. Membangun komitmen BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi pengaduan masyarakat terkait isu-isu di bidang penanggulangan bencana berbasis elektronik, untuk mewujudkan akuntabilitas penanggulangan bencana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  8. Mendorong terbentuknya mekanisme respon kedaruratan di tingkat daerah melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Multisektor di Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. (berdasarkan Surat Mendagri 350/1809/BAK tanggal 4 April 2022)
  9. Mendorong Pemerintah Daerah membentuk tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana, menyusun R3P dengan melibatkan multi helix, memasukkan bidang RR dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), melakukan pemulihan baik yang bersifat konstruksi maupun non-konstruksi yang efektif dan efisien, serta mendorong kembali keberadaan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD melalui K/L terkait.